
Tempat Anda mencari info tentang rumah, apartemen, tanah, bangunan/gedung atau gudang yang dijual atau disewakan di area Jabodetabek.

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti resmi yang menyatakan bahwa seseorang atau badan hukum memiliki hak penuh atas sebidang tanah tertentu. SHM merupakan hasil akhir dari proses pendaftaran tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
SHM memiliki beberapa kegunaan penting, antara lain :
Untuk mendapatkan SHM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
Untuk mendapatkan SHM, pemilik tanah dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Setelah proses pendaftaran tanah selesai, pemilik tanah akan mendapatkan SHM yang diterbitkan oleh BPN.
Ada banyak manfaat memiliki SHM, antara lain:
SHM adalah bukti resmi kepemilikan tanah yang sangat penting bagi pemilik tanah. Dengan memiliki SHM, pemilik tanah dapat menikmati berbagai manfaat, seperti kepastian hukum, jaminan keamanan, dan kemudahan dalam melakukan berbagai aktivitas hukum.
SHM adalah dokumen penting yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Proses mendapatkan SHM memang membutuhkan waktu dan biaya, namun manfaatnya sangat besar. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pemilik tanah untuk segera mengurus pembuatan SHM.
Tips:
Dengan memiliki SHM, Anda telah melindungi aset berharga Anda dan memastikan masa depan yang lebih baik.
Catatan:
Baca juga :